MANADO - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menerima Sertifikat Izin Klinik dalam kegiatan Sosialisasi Teknis (SOSTEK) Pemasyarakatan, Yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun. Senin (27/03/2023)
Kegiatan yang digelar di Grand Luley Manado ini diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Sulawesi Utara..
Diketahui bahwa izin klinik merupakan salah satu hal yang paling penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan, sebab tanpa adanya izin tersebut maka poliklinik di setiap Lapas dan Rutan tidak bisa beroperasi.
Baca juga:
Apel Pagi, Hengky; Minta KPD Rampungkan Data
|
Sama halnya disampaikan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) Kemenkumham RI Elly Yuzar dalam paparannya terkait pentingnya izin klinik. Bahwa tanpa adanya Izin tersebut, ungkapnya maka pelayanan akan dianggap sebagai Malpraktik.
" Ingat negara harus menjamin kesehatan rakyatnya sekalipun berstatus Warga Binaan/Narapidana." Tandasnya
Kakanwil menegaskan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) untuk segera menindaklanjuti percepatan target capaian izin klinik.
"Kembali saya tegaskan kepada seluruh Ka.UPT untuk turun secara langsung dalam pengurusan Izin Klinik." tegasnya.
Terkait Hal tersebut Kakanwil pun berhatap untuk mengoptimalkan percepatan dalam penerbitan Izin Klinik pada masing-masing satuan kerja.
"Saya berharap sebelum puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 nanti seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Utara sudah memiliki izin klinik." Tutupnya. (***)