BITUNG - Info Kota Bitung (IKB) gelar Diskusi Publik bertemakan Kembalikan Kejayaan Perikanan kota Bitung.bertempat di Ewako 88 Bitung, Jumat (05/05/2023)
Diskusi dihadiri sejumlah narasumber, baik Pelaku Usaha Perikanan, Asosiasi Perusahaan Perikanan, Perwakilan Kementerian Kelautan Perikanan, Anggota DPRD Sulawesi Utara, Anggota DPRD Kota Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, Dinas Perikanan Kota Bitung dan Pelaku Usaha Perikanan, aktivis serta ormas
Sejumlah permasalahan coba diangkat terkait aturan yang diterapkan Menteri yang sangat memberatkan baik bagibNelayan dan utamanya pelaku usaha yang di kita Bitung.
Kota Bitung merupakan salah satu kota yang mendapat julukan Kota Perikanan yang dikenal secara Nasional bahkan Internasional dan oernah berjaya
Dengan dikeluarkan PP No.11 - 2023 pasal 18, Bahwa Kapal Penangkap yang melakukan penangkapan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur).
Menurut pelaku usaha perikanan bahwa aturan yang diterapkan ini sangat membertakan dan tidak ada keberpihakan kepada Nelayan dan Para pelaku Usaha perikanan
Seperti halnya di sampaikan Ketua Koperasi Nelayan Julius Hengkengbala, dalam aturan yang ada penempatan zona tidak sesuai dengan titik Kordinatnya.
bitung
Menurutnya, bahwa Desa Kema Kabuoaten Minahasa Utara yang memiki titik koordinat sama sepertinkota Bitung yang masuk pangkalan bongkar zona 3. Tapi kenapa masuk pangkan zona 2.
" Ini tidak logis, PP No 11 2023, tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha.
"Bitung adalah Pelabuhan Samudera yang di apit oleh 2 zona yakni zona 1(satu) dan 3(tiga), di sayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung, justru tidak masuk Pangkalan Bongkar." Ini perlu disikapi Pemerintah Sulawesi utara terkait Aturan yang ada, " tegasnya. (AH)
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.