BITUNG, - Tim Lapangan Kolabarasi Tim Resmob dan Tim Tarsius presisi Polres Bitung gerak cepat tangkap pelaku pembunuh, Kamis (06/03/2025).
Pelaku Lelaki AIRL alias Andro, ( 21), warga Kel. Pinokalan Kec. Ranowulu Kota Bitung. di ringkus di rumah temanya di Kelurahan Pinokalan, Kec Ranoowulu di hari yang sama sekitar pukul 04-30 Wita.
Peristiwa yang terjadi pada kamis tgl 6 Maret 2025 pukul 03:00 Wita berawal saat pelaku pulang ke tempat kos untuk beristirahat mendapati Korban sedang memutar musik sangat kuat.
Pelaku kemudian menegur Korban agar mengecilkan suara musik, karena pemilik tempat kos yakni pelaku sendiri sedang sakit, . Tak terima teguran dari Pelaku, terjadilah vekcok, adu mulut antara korban dan pelaku.
Setelahnya, pelaku pun pergi ke Rumahnya di pinokalan mengambil pisau dapur dan menyelipkan di pinggangnya. Dan kembali lagi ke tempat kosnya di Kelurahan Girian Atas.
Sesampainya Pelaku bertemu Korban di depan rumah Korban, seketika itu Pelaku langsung mencabut pisau yang di selipkan di pinggangnya dan menikam korban di bagian kepala sebelah kiri dan perut 1 kali. Kemudian melarikan diri.
Korban Billy Sulaiman Wowor (46) warga Kelurahan Girian Atas Lk. V di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun setibanya di Rumah sakit Manembo-nembo korban sudah meninggal
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi melakukan pengejeran dan berhasil mengamankan pelaku di Kel. Pinokakan Kec. Ranowulu Kota Bitung. tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku dan Barang Bukti 1(satu) pisau dapur diamankan, di serahkan ke piket reskrim Polres Bitung guna proses Hukum
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti AP. STrk. SIK. MH.membenarkan kejadian tersebut.
Kasat menjelaskan bahwa sebelum penikaman terjadi pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, " Pelaku menikam korban sudah dalam keadaan mabuk." Kata Kasat.
Demikian juga korban kata Kasat, saat memutar musik dengar volume kuat oleh karena sudah mengkonsumsi miras sehingga pada saat di tegur pelaku untuk menurunkan volume musik, tidak di dengarkan Korban.
" Terjadi adu mulut yang mengakibatkan terjadinya permasalahan antara pelaku dan Korban." Jelas Kasat
" Baik Plaku dan barang bukti sudah di amankan di Satreskrim Polres Bitung untuk Proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkahkan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun." Tutupnya. (***)