BITUNG, - Ketua Umun Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI) Rolly Hengkengbala menilai Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sebagaimana PP No 11 Tahun 2023 yang berlakukan Zona tangkap.
" Ini sangat menyusahkan nelayan kecil. Dengan adanya Pembatasan ruang gerak itu imbasnya pada hasil tangkap nelayan sendiri." Tegas Hengkengbala, Selasa (12/03/2025).
Menurut Ketua GNPI ini penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Dimana adanya pembatasan zona tangkap, berdasarkan zonasi yang dibuat KKP, pada prakteknya jsangat menyulitkan nelayan kecil di Bitung.
Oleh karena kata Hengkengbala, Bitung berada di antara dua zona, zona 2 dan zona 3. Zona 2 itu mencakup WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) 716 dan 717. Sementara zona 3 sambungnya, meliputi WPP 715, 718 dan 714.
Dengan adanya kebijakan PIT ini ruang gerak kami di batasi, karena hanya bisa melaut di satu zona saja. "Ini jelas sangat merugikan, karena membatasi wilayah penangkapan kami, ” tukasnya seraya dengan tegas mengatakan kebijakan ini sangat tidak relepan Memibta Pemerintah Merivisinya
Mestinya lanjutnya, karena berada di antara dua zona KKP tidak membatasi ruang gerak nelayan di Bitung. Dan membebaskan nelayan untuk melaut di dua zona sebagaimans posisi geografis Bitung , yang terletak di antara zona 2 dan zona 3.
“Ini sangat Ironis, kami orang Indonesia tapi untuk melaut di perairan Indonesia kami harus dibatasi, ” geramnya
Dirinya pun telah melakukan berbagai upaya, Salah satunya adalah dengan mendorong Pemkot Bitung untuk meneruskan aspirasi para nelayan ke KKP.
" Peran Pemeribtah sangat penting dalam persoalan ini. Apalagi Pak Walikota dan Wakil Walikota. Beliau berdua adalah pelaku usaha perikanan, tentu pasti memahami kondisi yang dialami para nelayan, ” tutupnya. (AH)