BITUNG - Kementerian Kesehatan terbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum.
Menurut Kadis Kesehatan Pemkot Bitung dr Pitter Lumingkewas, Dalam aturan ini di sebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah menerima Vaksinasi Dosis lengkap (setelah Dosis Kedua). Demikian juga bagi Lansia (Usia di atas 60 tahun)
Baca juga:
Polda Bali, Akselerasi Vaksinasi Nasional.
|
“ Interval pemberian dosis lanjutan (Booster) itu dapat diberikan 3 bulan setelah Vaksin dosis lengkap (Dosis Kedua)." Kata Lumingkewas Rabu (02/03/2022) sembari mengatakan bahwa sebelumnya untuk Vaksin Booster jarak penyuntikannya 6 Bulan dari Vaksin Dosis Kedua.
Kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi Covid 19 tambahnya, sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting.
" Vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus covid-19, " tutupnya. (AH)