BITUNG - Sat Res Narkoba Polres Bitung dipimpin Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat SH.MH selang satu Minggu berhasil ungkap dua kasus Narkotika jenis Shabu di Bitung, yakni tanggal 25/02/ dan tanggal 03/03/2025.
Pengungkapan Pertama hari Selasa 25/2/2025, sekitar pukul 23.45 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi Peredaran Narkotika Jenis Shabu, di Kel. Sagerat Kec. Matuari Kota Bitung, tepatnya di Halaman Perkiran Alfamart.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, SH.MH, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, SH., menuju ke lokasi tersebut, sekitar pukul 00.30 Wita, Tim pun berhasil mengamankan Lelaki yang bernama AM Als Diks.
Saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Selotip Warna Merah yang dimasukan ke dalam Bungkus Rokok Bekas Merek Surya.
Pelaku AM Als Diks, (22), domisili Kel. Pinokalan Lingk. V (Perum Asri) Kec. Ranowulu Kota Bitung di amankan pada 26 Februari 2025 pukul 00-30 Wita di Kelurahan Sagrat Kecamatan Matuari
Barang bukti berhasil diamankan , 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dan1 (satu) Bungkus Bekas Rokok Merek Surya
" Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut dipesan AM alias Diks dari Lelaki yang berdomisi di Kota Manado melalui telephone genggam seharga Rp. 1.100.000, - di transfer dan akan di edarkan di wilayah kota Bitung.
" Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Rutan Polres Bitung." Kata Kasat.
Sementara untuk pengungkapan kedua pada hari Senin 03/03/2025, sekitar pukul 17.00 Wita, juga berdasarkan Informasi Masyarakat, bahwa ada seseorang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu, di Kel. Wangurer Timur Lingkungan V Kec. Madidir Kota Bitung.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkob Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H, bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menuju ke lokasi pukul 19.15 Wita. Di Wangurer Timur Lingk. V Kecamatan Madidir kota Bitung.
Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku lelaki MFU alias Fadil. Dari hasil Interogasi, berdasarkan keterangani pelaku bahwa benar pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu.
Setelah dilakukan Penggeledahan, ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang disimpan diatas Ventilasi Jendela samping rumahnya, dan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu yang disimpan diatas Kandang Ayam.
Pelaku mengatakan, Narkotika Jenis Shabu tersebut diambil di Jalan Ringroad Kota Manado, pada hari Jumat tanggal 28/2/2025, yang dipesan melalui Media Sosial Facebook. kemudian disimpannya. Pelaku. Dan juga sempat menggunanaka Narkotika jenis sabhu tersebut pada sabtu 01/03 2025
" Pelaku lelaki MFU, (23), Karyawan, adalah warga Kelurahan Wangurer Timur Lingk. V Kec. Madidir Kota BItung, " kata Kasat Narkoba
Barang Bukti berhasil diamankan, 3 (Tiga) Paket Narkotika diduga Jenis Shabu, 5 (lima) Plastik/Sachet Kecil Bekas Pembungkus Narkotika Jenis Shabu , 1 (satu) Bungkus Rokok Bekas Merek Dunhil dN Peralatan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu
" Kedua Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009, " tegas Kasar Narkoba. (***)