BITUNG - Tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kejadian yang Sempat Viral di Medsos dan dilakukan 3 remaja Putri pada 25 Desember 2021 lalu, di rumah Keluarga Molalinda Dorongsihae Kelurahan Manbo-nembo, Kec Maruari kota Bitung akhirnya terungkap.
Penangkapan kepada tiga pelaku dilakukan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 pukul 16.00 Wita. Dikediamannya dinKelurahan Manembo-nembo atas. Kec. Maruari kota Bitung, Berdasarkan Laporan PS Kanit PPA Polres Bitung, Yanita Papendang, LP Nomor: LPAI 101/XI/2021 /SPKT/POLRES BITUNG/ POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 27 Desember 2021.
Untuk ketiga tersangka 3 remaja Putri yakni; MS alias Pinkan (19), MK alias Lin (20) dan IGS alias Inka (17).berikut barang bukti berupa 1 (satu) bh Hp Infinix A.10 warna Biru juga berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan dalam Press realese yang di gelar di depan Loby Mapolres Bitung, Rabu (29/12/2021).
Bahwa korban OAB alias Arka usia 1 tahun mengalami ketakutan. Menurut Kapolres bahwa Modus dilakukan 3 pelaku adalah untuk membujuk anak agar tidak menangis.
Adapun kronologis kejadiannya jelas Kapolres, bahwa 3 pelaku MK, SM dan IGS berada di Kamar Arka. Kemudian Rudy yang biasa menjaga Arka datang meminta mereka bertiga untuk menjaga Arka karena hendak mandi, dan karena tidak mau lepas dari lelaki Rudy, Arka pun langsung menangis.
Melihat hal itu MK berniat membujuk ARKA yang sedang menagis, dengan cara memeluk anak ARKA sambil melompat-lompat dan mengayunkan ke kanan dan ke kiri.
Dan karena masih tetap menangis lanjut Kapolres, SM mengambilnya dari tangan MK dan memeluknya yang kemudian mengayunkan ke atas ke bawah dan melatakan Arka ke atas tempat tidur dengan posisi terkelungkup.
Selanjutnya SM memegang kedua kaki dengan kedua tangan Arka dan mengangkatnya dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas beberapa kali, yang saat itu masih menangis.
Sementara IGS merekam kejadian tersebut dan mengaploud ke story WA milliknya hingga viral di media sosial, " jelas Kapolres
Saat di lakukan penangkapan di rumah kediamannya tambah Kapolres, ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan dan secara kopooratif mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 UUDRI No.17 tahun 2016 tentang perubahan UURI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun." Pungkasnya. (Abdul)