BITUNG - Pemerntah kota Bitung Mewajibkan Swab Antigen Bagi ASN, THL Dan para Tamu yang akan memasuki Kantor Walikota mulai diberlakukan hari ini, Selasa ( 08/02/2022).
Hal ini dimaksudkan adalah dalam rangka pencegahan sebaran Covid 19, dilingkungan Pemkot Sekaligus sebagai tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Sulut, Terkait Pengendalian Covid 19.
Untuk Swab Antigen itu disiapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Bitung Barat Satu di halaman Parkir kantor Walikota Bitung.
Sebagaimana disampaikan Sekertaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur terkait Pengendalian Covid 19, Pemeeintah Kota Bitung gerak cepat, dengan mewajibkan Swab Antigen untuk seluruh. ASN, THL yang ada dilingkungan Pemerintahan kota Bitung.
Baca juga:
MM-HH Inisiasi Program GSV, Berhadiah Motor
|
Selain itu kata Audy, Tamu atau warga masyarakat yang akan ke Ke Kantor Walikota wajib menunjukan hasil test Swab Antigen kepada Petugas guna mencegah penyebaran Virus Covid 19, khususnya Varian Omicron,
" Jangan lupa untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan menjaga jarak, " imbaunya. (AH)