BITUNG - Tindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2882/Bangda tanggal 25 April 2022 tentang Pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022.
Wali kota Bitung Maurits Mantiri pada 13 Mei 2022, keluarkan Surat Edaran No: 008/321/WK tentang Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahun 2022 di kota Bitung.
Baca juga:
Masuk Kantor Walikota , Wajib Swab Antigen
|
Walikota menyampaikan bahwa :
1. Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi Campak dan Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2023 dan diharapkan juga dapat mempertahankan status bebas Polio dan mewujudkan dunia bebas polio pada tahun 2026.
2. Dalam masa pandemi COVID-19 pelaksanaan imunisasi rutin tidak berjalan optimal, sehingga terjadi penurunan cakupan imunisasi secara signifikan di Indonesia sehingga menurunkan status imunitas di populasi yang mengakibatkan mulai timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan lmunisasi (PD31) di beberapa daerah yang sebelumnya penyakit tersebut sudah sangat jarang bahkan menghilang.
Untuk itu perlu segera dilakukan penguatan imunisasi rutin dan pemberian imunisasi tambahan melalui pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada 18 Mei hingga 29 Juni tahun 2022 di Kota Bitung.
3. Berkenaan dengan hal tersebut maka diminta kepada seluruh OPD, ASN, THL dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasional Bulan lmunisasi Anak Nasional di wilayahnya masing-masing agar kekebalan komunitas pada anak-anak dapat meningkat dan memproteksi mereka dari PD31.
4. Secara khusus disampaikan kepada:
A. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1. Mensosialisasikan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 ke seluruh sekolah setingkat PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Bitung
2. Memasang spanduk Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 di seluruh PAUD, TK, SD dan SMP
3. Menyiapkan data sasaran anak umur 5 tahun sampei <12>
4. Setiap sekolah PAUD, TK, SD dan SMP berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 dan menyiapkan pos imunisasi di sekolahnya masing-masing .
B. Dinas Komunikasi dan lnformatika
1. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapat bahan Komunikasi, lnformasi dan Edukasi Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022
2. Menyebarluaskan informasi Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bitung
C. Kantor Kemenag Kota Bitung
1. Mensosialisasikan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 ke seluruh sekolah setingkat Raudhatul Athfal, Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di Kota Bitung
2. Memasang spanduk Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 di seluruh Raudhatul Athfal, Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di Kota Bitung
3. Menyiapkan data sasaran anak umur 5 tahun sampai <12>
4. Setiap sekolah Raudhatul Athfal, Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di Kota Bitung berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 dan menyiapkan pos imunisasi di sekolahnya masing-masing .
5. Tim Penggerak PKK Kota Bitung
1. Mensosialisasikan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 kepada TP PKK Kecamatan, PKK Kelurahan dan Kader Kesehatan tentang pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022
2. Membantu pelaksanaan posyandu di setiap kelurahan untuk memfokuskan kegiatannya dalam rangka mendukung pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022
6. FKUB dan BKSAUA
1. Mensosialisasikan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 kepada jemaat dan umatnya masing-masing untuk mendukung kegiatan ini, dan bagi yang memiliki anak umur 9 bulan hingga <12>
7. Camat dan Lurah se-Kota Bitung
1. Mensosialisasikan pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing
2. Mengkoordinasikan seluruh perangkat yang ada di kelurahan yaitu petugas kesehatan (bidan/perawat kelurahan), Kepala Lingkungan, RT dan Satgas COVID-19 Kelurahan untuk memobilisasi masyarakat yang menjadi sasaran Bulan lmunisasi Anak Nasional Tahun 2022 agar datang ke pos pelayanan imunisasi
3. Berkoordinasi dengan Puskesmas di wilayahnya masing - masing untuk mengatur lokasi pos pelayanan imunisasi
4. Bersama dengan petugas kesehatan puskesmas melaksanakan sweeping ke rumah-rumah jika pada minggu akhir pelaksanaan Bulan lmunisasi Anak Nasional masih belum mencapai target 95%.
Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, atasanya diucapkan terima kasih.
(AH)